Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat warga yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Perjudian. Masing-masing terhukum dicambuk lima kali di depan umum usai shalat Jumat di halaman Masjid Agung Al Makmur, Lamprit, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Mereka ditangkap petugas pada Agustus lalu saat bermain kartu joker. Bersama mereka, petugas menyita satu set kartu joker (berisi 54 kartu) dan uang tunai sebesar Rp933 ribu. ( Baca Juga : Museum Tsunami Sejarah yang tak terlupakan )
Eksekusi hukuman cambuk sudah menjadi wisata di Aceh. Banyak wisatawan menunggu moment tersebut. Karena jarang terjadi kalau tidak ada yang melanggar Qanun.
Sumber : http://nanggroegeographic.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar